Ayat ini merupakan tuntunan Allah Swt. kepada para hamba-Nya yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Ibnu Abbas Ra. mengatakan bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan utang piutang yang terjamin, jelas masanya, dan telah dihalalkan oleh Allah Swt. Beliau juga mengatakan, ketika Rasulullah Saw. sampai di Kota Madinah, ada orang yang biasa meminjamkan buah untuk setahun, dua tahum, atau tiga tahun. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Barangsiapa meminjamkan, maka dia harus meminjamkan dengan takaran tertentu, timbangan tertentu, dan masa tertentu." (HR Bukhari Muslim). Pada akhir ayat di atas disebutkan, (...hendaklah kamu menuliskannya...) Ibnu Kasir memahami perintah menulis di sini hanya merupakan petunjuk ke jalan yang baik dan terjamin keselamatannya yang diharapkan, bukan perintah wajib. Ibnu Juraij berkata, "Pada mulanya perintah menulis itu wajib, kemudian kewajiban itu di- nasakh (dihapus) dengan QS Al-Baqarah, 2:283 yang artinya, (...jika kamu dalam p...