Skip to main content

Wanita yang Bernazar

Qur'an Kemenag - Wanita yang Bernazar

Nazar adalah mewajibkan kepada diri sendiri dengan menggunakan lafaz yang menunjukkan hal itu. Contohnya dengan perkataan, "Karena Allah telah menetapkan sesuatu pada diriku, aku wajib bersedekah sebesar ini." Atau "Jika Allah menyembuhkan penyakitku, aku akan berpuasa selama tiga hari."

Nazar bisa dikatakan sah jika dilakukan oleh orang yang telah balig, berakal, dan mampu memilih (tidak ada paksaan) meskipun mereka tidak beragama Islam. Barang siapa bernazar untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah, janganlah melakukannya.

Dari Ibnu Umar Ra., sesungguhnya Nabi Saw. melarang bernazar dengan sabdanya, "Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan suatu kebaikan dan hanya dilakukan oleh orang yang bakhil." (HR Bukhari Muslim).

Dari Abu Hurairah Ra., beliau berkata, Nabi Saw. bersabda, "Sesungguhnya nazar tidaklah membuat seseorang dekat dengan apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanya dilakukan oleh orang yang bakhil. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ingin ia keluarkan." (HR Bukhari-Muslim).

Dari 'Imran bin Husain Ra., Nabi Saw. bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -'Imran berkata, 'Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali'- Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya..." (HR Bukhari). Hadis ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar.

Nazar yang diperbolehkan yaitu nazar yang bertujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Seorang wanita berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aku telah bernazar, bahwa jika engkau selamat dalam peperangan, aku akan memukul rebana untuk menyambutmu." Rasulullah bersabda, "Penuhilah nazarmu." (HR Abu Dawud). (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 1, 2007: 111).

Comments