Ayat ini merupakan tuntunan Allah Swt. kepada para hamba-Nya yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan.
Ibnu Abbas Ra. mengatakan bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan utang piutang yang terjamin, jelas masanya, dan telah dihalalkan oleh Allah Swt. Beliau juga mengatakan, ketika Rasulullah Saw. sampai di Kota Madinah, ada orang yang biasa meminjamkan buah untuk setahun, dua tahum, atau tiga tahun. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Barangsiapa meminjamkan, maka dia harus meminjamkan dengan takaran tertentu, timbangan tertentu, dan masa tertentu." (HR Bukhari Muslim).
Pada akhir ayat di atas disebutkan, (...hendaklah kamu menuliskannya...) Ibnu Kasir memahami perintah menulis di sini hanya merupakan petunjuk ke jalan yang baik dan terjamin keselamatannya yang diharapkan, bukan perintah wajib. Ibnu Juraij berkata, "Pada mulanya perintah menulis itu wajib, kemudian kewajiban itu di-nasakh (dihapus) dengan QS Al-Baqarah, 2:283 yang artinya, (...jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya)...). Di akhir ayat tersebut nyata bahwa tidak ada ketentuan tulis-menulis.
Dalam proses pencatatan utang, data-data utang bersumber dari pihak pengutang, bukan dari pemberi utang, karena posisi orang yang berutang lebih lemah dibandingkan pemberi utang. Kendatipun demikian, Allah tetap memperingatkan orang yang berutang untuk bertakwa kepada-Nya, jangan sampai mengurangi atau merugikan pihak pemberi utang dan jangan menyembunyikan apa pun dalam perjanjian tersebut.
Jika pengutang itu orang yang kurang akal atau lemah, hendaklah dia mewakilkan kepada penulis yang jujur. Di samping pencatatan ini, Islam juga mengajarkan agar setiap transaksi atau muamalah disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki. Apabila tidak ada dua orang laki-laki, diperbolehkan dengan seorang laki-laki ditambah dua orang perempuan. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'anil 'Azim, Jilid 1, 1996: 341, 360, 389).

Comments
Post a Comment