Skip to main content

Tidak Menyia-nyiakan Waktu Sebelum Datang Ajal

Qur'an Kemenag - Tidak Menyia-nyiakan Waktu Sebelum Datang Ajal

Ayat ini merupakan peringatan dari Allah Swt. kepada orang-orang yang kafir setelah sebelumnya beriman, kemudian bertambah kafir dan terus-menerus berada dalam kekafirannya sampai mati. Mereka tidak akan pernah diterima tobatnya ketika mati.

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra., ia berkata, "ada suatu kaum yang menyatakan masuk Islam, lalu mereka murtad kembali, kemudian memeluk Islam lagi dan setelah itu murtad lagi. Kemudian para sahabat mengirimkan utusan untuk menanyakan perihal mereka itu. Utusan mereka pun memeberitahukan hal itu kepada Rasulullah Saw., maka turunlah QS Ali 'Imran, 3: 90.

Berdasar ayat ini, jelas bahwa barangsiapa menginggal dunia dalam keadaan kafir, kebaikannya tidak akan diterima oleh Allah Swt. selamanya meskipun ia telah menginfakkan emas sepenuh bumi. Nabi Saw. pernah ditanya mengenai Abdullah bin Jaz'an yang senantiasa menjamu tamu, menolong yang membutuhkan, dan memberi makanan, apakah yang demikian itu bermanfaat baginya? Beliau pun menjawab, "Tidak, karena ia sama sekali tidak mengucapkan, 'Ya Allah, ampunilah kesalahanku pada hari pembalasan."

Demikian pula jika ia menebus dirinya dengan emas sepenuh isi bumi ini, maka kebaikannya tidak akan pernah diterima; perhatikan QS Al-Baqarah, 2: 123.

Dari Anas bin Malik Ra., Nabi Saw. bersabda, "Pada hari Kiamat kelak, ditanyakan kepada salah seorang penghuni neraka, 'Bagaiman pendapatmu jika kamu mempunyai kekayaan yang ada di muka bumi, apakah kamu akan menjadikannya sebagai tebusan?' Lalu orang itu menjawab, "Ya." Lalu Allah Swt. berkata, "Sesungguhnya aku hanya menginginkan darimu sesuatu yang lebih ringan dari itu. Yaitu aku mengambil janji darimu ketika kamu masih berada di tulang sulbi ayahmu, Adam As., yaitu "Janganlah kamu menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun, lalu kamu menolak bahkan kamu terus berbuat kemusyrikan." (HR Imam Ahmad). (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'anil 'Azim, Jilid 1, 1996: 388).

Comments