Skip to main content

Wasiat dan Hak Mut'ah bagi Istri yang Dicerai

Qur'an Kemenag - Wasiat dan Hak Mut'ah bagi Istri yang Dicerai

Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dalam tafsirnya, dari Muqatil bin Hayyan, bahwa ada seorang laki-laki dari Taif datang ke Madinah bersama anak, istri, dan kedua orangtuanya yang kemudian meninggal dunia di sana. Hal ini disampaikan kepada Nabi Saw. Lalu beliau membagikan harta peninggalannya kepada anak-anak dan ibu bapaknya, sedangkan istrinya tidak diberi bagian. Kemudian orang-orang yang mendapat bagian diperintahkan untuk menafkahinya dari tirkah (harta peninggalan) suaminya selama satu tahun.

Ayat ini menetapkan hak wanita yang ditinggal mati suaminya ada dalam wasiat suaminya yang memperbolehkannya untuk tinggal di rumahnya dan hidup dengan menggunakan hartanya selama setahun penuh. Kendati demikian, ia tetap memiliki kebebasan untuk keluar dari rumah suaminya sesudah empat bulan sepuluh hari (karena idah adalah kewajibannya), sedangkan tinggal selama setahun penuh merupakan hak baginya. Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini mansukh (dihapus) oleh ayat tersebut, namun sebenarnya tidak karena adanya kemungkinan nasakh (penghapusan) karena perbedaan sasaran.

Di antara hal yang sejalan dengan isyarat-isyarat Al-Qur'an adalah pemberian untuk setiap wanita yang ditalaq, baik sudah digauli maupun belum, baik sudah ditetapkan maharnya maupun belum, karena pemberian itu bisa menghibur jiwa akibat perceraian. Ayat ini juga membangkitkan rasa takwa dan menggantungkan semua persoalan kepada Allah Swt. dan inilah yang menjadi jaminan pasti. (Sayyid Qutb, Tafsir Fi Zilalil Qur'an, 2000: 598).

Comments