Tidak dibenarkan adanya paksaan untuk menganut agama Islam. Kewajiban kita hanyalah menyampaikan agama Allah kepada manusia dengan cara yang baik dan penuh kebijaksanaan, serta dengan nasihat-nasihat yang wajar, sehingga mereka masuk agama Islam dengan kesadaran dan kemauan sendiri.
Apabila kita telah menyampaikan kepada mereka dengan cara yang demikian tetapi mereka tidak juga mau beriman, maka itu bukanlah urusan kita, melainkan urusan Allah. Kita tidak boleh memaksa mereka.
Allah berfirman, (...apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?) (QS Yunus, 10: 99).
Dengan datangnya agama Islam, jalan yang benar sudah tampak dengan jelas dan dapat dibedakan dari jalan yang sesat. Maka tidak boleh ada pemaksaan untuk beriman, karena iman adalah keyakinan dalam hati sanubari dan tak seorang pun dapat memaksa hati seseorang untuk meyakini sesuatu, apabila dia sendiri tidak bersedia.
Ayat-ayat Al-Qur'an yang menerangkan kenabian Muhammad Saw. sudah cukup jelas. Maka terserah kepada setiap orang, apakah akan beriman atau kafir, setelah ayat-ayat itu sampai kepada mereka. Inilah etika dakwah Islam. Adapun suara-suara yang mengatakan bahwa agama Islam disebarluaskan dengan pedang hanyalah tuduhan dan fitnah belaka. Umat Islam di Mekah sebelum berhijrah ke Madinah hanya melakukan salat dengan cara sembunyi-sembunyi, dan mereka tidak mau melakukannya secara demonstratif di hadapan kaum kafir.
Ayat ini turun kira-kira pada tahun ketiga setelah hijrah, yaitu setelah umat Islam memiliki kekuatan yang nyata dan jumlah mereka bertambah banyak, namun mereka tidak diperbolehkan melakukan paksaan terhadap orang-orang yang bukan muslim, baik secara halus, maupun dengan kekerasan.
Adapun peperangan yang dilakukan umat Islam semata-mata suatu tindakan beladiri terhadap serangan-serangan kaum kafir kepada mereka. Selain itu, peperangna dilakukan untuk mengamankan jalannya dakwah Islam.
Simpulan dari ayat ini adalah agama Islam tidak membolehkan umatnya menggunakan paksaan terhadap orang yang non muslim untuk masuk agama Islam. (Departemen Agama RI, Al-Quranulkarim wa Tafsiruhu, Jilid 5, 2009: 381-383).

Comments
Post a Comment