Menurut jumhur ulama, hal-hal yang membatalkan saum sehingga wajib qada dan kifarat hanyalah bersenggama, tidak ada yang lain. Simpulan ini berdasarkan hadis Abu Hurairah Ra., "Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Saw. Ia berkata, 'Celaka aku, wahai Rasulullah! Nabi Saw. bertanya, 'Apa yang celaka?' Orang itu menjawab, 'Aku menyetubuhi istriku pada bulan Ramadhan' Lalu Nabi bertanya, 'Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak?' Dia menjawab, 'Tidak.' Nabi bertanya lagi, "Apakah kamu memiliki makanan untuk diberikan kepada enam puluh orang miskin?" Dia menjawab, 'Tidak.' Laki-laki itu pun duduk. Kemudian seseorang membawa satu bakul besar berisi kurma kepada Nabi. Beliau bersabda, 'Sedekahkanlah ini!' Dia bertanya, 'Apakah ini diberikan kepada orang yang lebih miskin dari kami? Di daerah yang terletak di antara tanah yang berbatu-batu hitam itu, tidak ada satu pun keluarga yang lebih membutuhkannya selain kami.' Nabi Saw. pun tertawa hingga gerahamnya terlihat, lalu bersabda, "Pergilah, berikanlah kepada keluargamu." (HR Bukhari Muslim).
Dalam kasus ini, wanita dan laki-laki sama-sama berkewajiban membayar kifarat jika sengaja bersenggama pada siang hari di bulan Ramadhan, padahal sebelumnya berniat puasa. senggama bisa juga terjadi karena lupa, dipaksa, atau tidak berniat saum; keduanya tidak wajib membayar kifarat. Seandainya pihak istri dipaksa oleh suami atau berbuka karena suatu halangan, yang wajib membayar kifarat adalah suami. Imam Syafi'i sama sekali tidak mewajibkan kifarat bagi wanita, ia hanya wajib qada.
Tata cara pelaksanaan kifarat berdasarkan urutan yang tercantum dalam hadis. Namun, Mazhab Malik dan Imam Ahmad mengatakan boleh memilih mana yang disukainya di antara tiga hal berikut; redaksi hadis yang menggunakan kata atau yang berarti boleh memilih. Abu Hurairah Ra. berkata, "Ada seorang laki-laki yang berbuka pada bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah Saw. menyuruhnya membayar kifarat dengan memerdekakan seorang budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin." (HR Muslim)(Sayyid Sabiq, Fiqhu Sunnah, Jilid 1, 1997: 611).

Comments
Post a Comment