Skip to main content

Perempuan Musyrik Haram Dinikahi

Qur'an Kemenag - Perempuan Musyrik Haram Dinikahi

Jumhur ulama mengatakan bahwa laki-laki muslim tidak halal menikahi perempuan penyembah berhala, perempuan zindiq, perempuan yang murtad dari Islam, dan penyembah sapi.

Muqatil mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Abu Martsad Al-Ganawi atau Martsad bin Abu Martsad (Kun Naz bin Hasin Al-Ganawi). Dia dikirim oleh Rasulullah Saw. secara rahasia ke Mekah untuk mengeluarkan sahabatnya dari sana. Di Mekah, ada seorang perempuan yang dicintainya, bernama Inaq. Inaq datang kepadanya, lalu Martsad berkata, "Sesungguhnya Islam telah mengharamkan perbuatan-perbuatan pada zaman Jahiliah dulu." Lalu Inaq berkata, "Kalau begitu nikahi saja aku." Martsad menjawab, "Kalau begitu, aku minta izin dulu kepada Rasulullah." Lalu, dia datang kepada Rasulullah untuk meminta izin, tetapi beliau melarang menikahinya sebab perempuan tersebut masih musyrik. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 2, Jilid 2: 235).


Comments