Skip to main content

Pengetahuan Wanita tentang Makanan Haram

Qur'an Kemenag - Pengetahuan Wanita tentang Makanan Haram

Pada dasarnya, segala sesuatu diperbolehkan untuk dimakan selama belum ada syariat yang mengharamkannya. Berikut ini makanan-makanan yang diharamkan syariat:

Pertama, bangkai, di antaranya binatang yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, dan daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup. Abu Waqid Ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, "Apa saja yang dipotong atau diambil dari binatang ternak yang masih hidup, maka ia adalah bangkai." (HR Abu Dawud dan Ad-Darimi). Kedua, keledai kampung yang dipelihara. Abu Idris menceritakan bahwa Abu Tsa'labah berkata, "Rasulullah Saw. telah mengharamkan daging keledai yang dipelihara." (HR Bukhari Muslim). Ketiga, binatang buas bertaring dan burung yang bercakar. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Tsa'labah Ra., "Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang memakan semua binatang yang bertaring." (HR Bukhari Muslim). Keempat, Bigal (peranakan kuda dengan keledai). Jabir bin Abdillah Ra. berkata, "Pada hari Khaibar, kami menyembelih kuda, bigal, dan himar. Lalu Rasulullah Saw. melarang kami memakan bigal dan himar, namun tidak melarang kami memakan kuda." (HR Abu Dawud dan Ahmad). Kelima, binatang yang diperintahkan Nabi Saw. untuk dibunuh. Hal ini berdasar hadis Salim, dari Abdullah bin Umar Ra., dari Hafsah Ra., ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, "Ada lima jenis binatang yang diperbolehkan untuk dibunuh, yaitu burung gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila." (HR Bukhari Muslim). Keenam, daging babi. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah Ra., Rasulullah Saw. bersabda, "Allah telah mengharamkan khamr dan harganya, bangkai dan harganya, dan daging babi dan harganya." (HR Abu Dawud). Ketujuh, yang memiliki nuhbah dan khatfah. Dari Abu Tsa'labah Al-Khusyni Ra., ia berkata, "Rasulullah Saw. melarang memakan khatfah, mujasamah, nuhbah, dan semua binatang buas yang bertaring. Kedelapan, jallalah (binatang yang memakan kotoran). Dari Ibnu Umar Ra., ia berkata, "Rasulullah Saw. melarang memakan jallalah dan meminum susunya." (HR Abu Dawud, Tirmizi, dan Ibnu Majah). (Syaikh Ahmad Jad, Fiqh Sunnah Linnisa, 2009: 421).

Comments