Ayat ini turun ketika zakat belum diwajibkan. Infak di sini adalah nafkah yang diberikan suami kepada istri dan keluarganya. Infak merupakan sarana untuk menyucikan jiwa dan memberikan bantuan kepada orang lain. Syarat harta yang diinfakkan adalah harta yang terbaik yang dimilikinya. Yang berhak mendapatkan infak adalah mereka yang memiliki ikatan darah, ikatan keluarga, dan ikatan kasih sayang, kemudian ikatan kemanusiaan dalam kerangka akidah Islamiyah. Perhatikan hadis-hadis berikut ini, dari Abu Hurairah Ra., Rasulullah Saw. bersabda, "Sebaik-baik sedekah adalah apa yang berlebih dari kebutuhan dirinya. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu." (HR Muslim). (Sayyid Qutb, Fi Zilalil Qur'an: 155).
Suami wajib menafkahi istrinya. Anak yang berkecukupan wajib menafkahi orang tuanya. Dari Imarah bin Umair, dari bibinya yang telah bertanya kepada Aisyah Ra., "Sesungguhnya aku memelihara anak yatim, bolehkah aku memakan sebagian dari hartanya?" Aisyah Ra. menjawab, 'Rasulullah Saw. bersabda, 'Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seorang laki-laki adalah yang berasal dari usahanya dan usaha anaknya." (HR Abu Dawud, An-Nisa'i, Ibnu Majah, dan At-Tirmizi).
Hukum harta yang diambil oleh kedua orang tua dari anaknya adalah boleh, baik diizinkan oleh anaknya maupun tidak. Ketentuan lainnya adalah orang tua wajib menafkahi anaknya yang miskin. Rasulullah Saw. bersabda kepada Hindun, "Ambillah hartanya sekedar untuk kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang baik."
Imam Ahmad berkata, "Apabila anak itu sampai kekurangan atau tidak mempunyai pekerjaan, maka ayahnya tidak perlu menafkahinya jika sama-sama tidak mempunyai penghasilan dan harta."
Adapun seseorang yang berkecukupan menafkahi kerabatnya yang berkekurangan, maka para ulama berbeda pendapat. Asy-Syaukani mengatakan bahwa orang tersebut tidak wajib menafkahi kerabatnya, kecuali hanya silaturahim dan berbuat kebajikan. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 3, 1997: 443).

Comments
Post a Comment