Skip to main content

Ketentuan Idah bagi Istri yang Ditinggal Mati Suami

Qur'an Kemenag - Ketentuan Idah bagi Istri yang Ditinggal Mati Suami

Arti Idah adalah masa menunggu bagi wanita yang dicerai. Adapun idah istri yang ditinggal mati, jangka waktunya adalah empat bulan sepuluh hari, juga dia tidak dalam keadaan sedang hamil.

Dari Ummu 'Atiyah Ra., dari Nabi Saw., "Dulu kami dilarang berkabung (tidak bersolek) karena kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali yang meninggalnya adalah suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai celak, wangi-wangian dan pakaian masbug kecuali pakaian 'ashab, namun setelah suci dari haid diperbolehkan memakai sedikit wangi-wangian. Kami juga dilarang mengantar jenazah." Abu Abdullah Ra. berkata, "Hadis ini diriwayatkan oleh Hisyam bin Hasan dari Hafsah dari Ummu 'Atiyah dari Nabi Saw." "HR Bukhari-Muslim). (Syaikh Ahmad Jad, Fiqh Sunnah Linnisa, 2009: 541).

Comments