Skip to main content

Ketentuan Haji bagi Wanita

Qur'an Kemenag - Ketentuan Haji bagi Wanita

Arti haji secara bahasa adalah 'tujuan'; sedang secara syar'i berarti 'berangkat menuju Baitullah dan tempat-tempat khusus dengan amalan yang khusus pula, seperti tawaf dan wukuf di Arafah'.

Haji merupakan salah satu rukun Islam. Dari Ibnu Umar Ra., ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, "Islam dibangun atas lima fondasi, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan salat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah, dan saum Ramadhan." (HR Bukhari Muslim).

Beberapa hikmah dari pelaksanaan ibadah haji, yaitu di antaranya: taat kepada Allah, mengingat-Nya, dan berkumpul dengan teman-teman untuk memperoleh tujuan amal ibadah haji.

Wanita tidak wajib berhaji, kecuali terpenuhi syarat-syarat: balig, berakal, merdeka (bukan hamba sahaya), mampu secara fisik, berharta, aman di jalannya, dan disertai muhrim.

Dari Ibnu Abbas Ra., ia berkata, "Ada seorang perempuan membawa anak kecil kepada Rasulullah Saw. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah ia akan mendapatkan pahala haji?" Rasulullah menjawab, "Ya, dan kamu pun akan mendapatkan pahala." (HR Muslim, Kitabul Hajji: 1336).

Dari Ibnu Abbas Ra., ia mendengar Rasulullah Saw. bersabda, "Seorang laki-laki tidak boleh meninggalkan seorang perempuan. Seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan kecuali bersama muhrimnya." Laki-laki itu pun berdiri seraya berkata, "Aku wajib berperang pada perang ini, sedangkan istriku pergi haji." Lalu, Rasulullah Saw. bersabda, "Pergilah dan berangkatlah haji bersama istrimu." (Syaikh Ahmad Jad, Fiqh Sunnah Linnisa, 2009: 347).

Comments