Seorang wanita dibolehkan berbuka saum di bulan Ramadhan dalam keadaan berikut:
Pertama, melakukan perjalanan. dia diperbolehkan berbuka saum dan wajib qada sesuai dengan jumlah hari berbuka. Dari Aisyah Ra., Hamzah bin 'Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi Saw, "Apakah engkau saum saat safar?" Pada saat itu, banyak orang yang saum. Beliau menjawab, "Apabila engkau ingin saum, saumlah, dan apabila ingin berbuka, berbukalah." (HR Bukhari Muslim). Kedua, sakit. Orang yang sakit terbagi dua golongan: pertama, orang yang tidak mampu sama sekali, maka dia wajib berbuka saum, dan kedua, orang yang sakit disesuaikan dengan tingkat keparahan penyakitnya. Ukuran bahaya dan tingkat keparahannya yaitu apabila sakitnya semakin bertambah parah jika saum, atau dikhawatirkan akan memperlambat kesembuhan. Apabila sampai meninggal, maka dia tidak wajib untuk qada, tetapi menurut mazhab Imam Syafi'i walinya disunahkan untuk qada. Ketiga, wanita hamil dan menyusui. Jika khawatir akan keselamatan diri atau anak-anak mereka, mereka wajib membayar fidyah dan tidak wajib qada. Ibnu Umar Ra. ditanya tentang keadaan wanita tersebut lalu menjawab, "Hendaklah ia berbuka. Sebagai ganti setiap hari berbukanya itu, hendaklah ia memberikan makanan kepada seorang miskin sebanyak satu gantang gandum." (HR Malik dan Baihaqi). Keempat, orang lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita. Hendaklah ia membayar fidyah. Kelima, wanita yang sedang haid dan nifas. Dari Ibnu Umar Ra., Rasulullah Saw. bersabda, "Wahai kaum wanita, bersedekahlah kalian karena aku melihat kebanyakan di antara kalian menjadi penghuni neraka sebab kalian banyak mengutuk dan tidak mematuhi suami. Tidak seorang pun yang aku lihat kurang akalnya dan kurang keagamaannya mengalahkan mereka yang memiliki kesempurnaan akal selain kalian!" Lalu seorang wanita bertanya, "Di manakah letak kekurangan akal dan agama kami, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Bukankah kesaksian wanita nilainya setengah dari kesaksian laki-laki? Itulah sebabnya mereka disebut kurang akal. Bukankah mereka menghabiskan malamnya tidak salat dan tidak saum di bulan Ramadhan (karena haid)? Itulah letak kekurangan agama mereka." (HR Muslim). (Syaikh Ahmad Jad, Fiqh Sunnah Linnisa, 2009: 228).

Comments
Post a Comment