Skip to main content

Hal-Hal yang Dilarang bagi Wanita ketika Ihram Haji

Qur'an Kemenag - Hal-Hal yang Dilarang bagi Wanita ketika Ihram Haji

Hal-hal yang dilarang, baik bagi laki-laki maupun perempuan ketika ihram adalah sebagai berikut:

Pertama, memakai penutup muka (niqab) dan wangi-wangian atau pakaian yang dicelup wangi-wangian. Kedua, menghilangkan rambut dan memotong kuku dengan cara dicukur, digunting atau dengan cara lainnya. Dari Ka'ab bin Ujrah, ia berkata "Rasulullah datang kepadaku pada masa Perjanjian Hudaibiyah, lalu bertanya, 'Apakah penyakit di kepalamu kambuh lagi?' Aku menjawab, 'Benar' Nabi Saw. bersabda, "Bercukurlah dan puasalah tiga hari atau berikan makanan kepada enam orang miskin atau sembelihlah seekor sembelihan." (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud). Ketiga, membunuh binatang buruan dan memakannya. Dari Abu Qatadah Ra., "ketika bertemu Rasulullah Saw., mereka bertanya., "Wahai Rasulullah, kami sedang ihram, sedangkan Abu Qatadah tidak. Tiba-tiba kami bertemu dengan keledai-keledai liar yang segera dibunuh oleh Abu Qatadah. Seekor keledai dapat dibunuh olehnya. Kami pun berhenti lalu memakan dagingnya. Apakah kami diperbolehkan memakan daging hasil buruan, sedangkan kami sedang ihram? Dan kami pun membawa sisa dagingnya." Nabi Saw. bertanya, "Adakah di antara kalian yang menyuruh Abu Qatadah memburu binatang itu atau menunjukkannya?" Mereka menjawab, "Tidak." Rasulullah Saw. bersabda, "Kalau begitu, makanlah sisa daging itu." (HR Bukhari-Muslim). Keempat, melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun orang lain, sebagai wali ataupun wakil. Dari Utsman bin Affan Ra., Rasulullah Saw. bersabda, "Orang yang sedang ihram itu tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan tidak pula meminang." (HR Muslim). Kelima, bersenggama. Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan rafas pada ayat ini adalah berhubungan suami istri. Keenam, berbantah-bantahan. (Syaikh Ahmad Jad, Fiqh Sunnah Linnisa, 2009: 368).

Comments