Skip to main content

Adab Perceraian

Qur'an Kemenag - Adab Perceraian

Perceraian bisa terjadi karena banyak hal, perceraian diperbolehkan terjadi di antaranya adalah karena sebab berikut ini:

Pertama, istri yang tidak menyukai kekufuran suaminya. Kedua, perilaku buruk istri terhadap suaminya.

Adapun adab dari perceraian bisa dilihat dari hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar Ra., bahwa ia pernah menceraikan istrinya ketika sedang haid. Lantas Umar bin Khatab bertanya kepada Nabi Saw. tentang hal itu. Beliau menjawab, "Perintahkan kepada anakmu untuk rujuk. Setelah itu, hendaklah ia men-talaq istrinya sampai suci, kemudian haid, kemudian suci kembali. Setelah itu, terserah apakah mau rujuk atau talaq sebelum menyentuhnya lagi. Yang demikian itu adalah idah yang diperintahkan Allah Swt. dalam menceraikan wanita." (HR Bukhari-Muslim). (Syaikh Ahmad Jad, Fiqh Sunnah Linnisa, 2009: 525).

Comments